Kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru yang professional meliputi:
1. Kompetensi Paedagogik,
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran,
mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru
harus menguasi manajemen kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat
kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki
pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan
perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan
berhasil guna.
2. Kompetensi Personal,
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal
28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap,
sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru
harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan
tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing
Madya Mangun Karso, Tut Wuri
Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan
karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
3. Kompetensi Profesional,
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3
butir c). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan
bidang studi atau subjek matter yang
akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki
pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang
tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus
memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
4. Kompetensi Sosial,
adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (SNP,
penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia menunjukkan kemampuan
berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman
guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah
memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki
hak professional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Mendapat
pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi
tanggung jawabnya.
2. Memiliki
kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas
tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati
teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam
rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4. Menerima
perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang
inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5. Menghayati
kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun
secara institusional.
Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, guru merupakan ujung tombak atau pelaksana yang terdepan. Bila diumpamakan bidang kedoktera, teknik, politik, ekonomi, pertanian, industri, dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya itu sendiri. Hal ini tentu memerlukan persyaratan khusus untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas, yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang professional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja, maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, oleh karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Berkenaan dengan uraian
di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa di atas pundak gurulah
terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru
adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya masyarakat
serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru
diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai seorang guru professional.
Kepada para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan
semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Terutama setelah
adanya sertifikasi guru, baik melalui penilaian portofolio maupun jalur
pendidikan profesi guru.
http://petaparosenheim.blogspot.com/2013/04/syarat-syarat-guru-profesional.html
No comments:
Post a Comment