Monday, 23 December 2013

Cek Hasil TKD CPNS 2013 Secara Online



Surat Edaran Kemenpan-RB Pengumuman Hasil
TKD CPNS 2013
Kabar Kalsel - Pengumuman Kelulusan Tes PNS 2013 tinggal menghitung hari, berdasarkan surat edaran Kemenpan, pengumuman kelulusan Tes Seleksi CPNS 2013 akan dilaksanakan serentak di daerah tanggal 24 Desember 2013. Pejabat dari provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Utara sempat mengembalikan paket yang diserahkan oleh Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu karena tidak ingin mengambil resiko kemungkinan di demo oleh peserta tes. Karenanya ada kemungkinan pengumuman di umumkan lebih dahulu oleh pusat baru selanjutnya di umumkan oleh daerah.
Cara Mengecek daftar peserta yang lulus Tes CPNS 2013 secara online adalah dengan mengakses situs http://sscn.bkn.go.id/ActionServlet?page=hasil, caranya dengan memasukan nomor registrasi di kolom pencarian. Fungsi pencarian hasil TKD peserta cpns 2013 akan dibuka ketika pengumuman resmi di terbitkan. 
Berdasarkan info dari situs resmi pemerintah Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima Hasil Tes Kompetensi Dasar  Seleksi CPNS dari Pelamar Umum Untuk Provinsi Kalsel, Kamis 19 Desember 2013. 
Penyerahan hasil TKD ini dilakukan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta, berbarengan juga dengan penyerahan hasil bagi seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adanya potensi kisruh saat pengumuman hasil TKD CPNS 2013, membuat beberapa daerah tidak akan mengumumkan hasil TKD tersebut sebelum pusat mengumumkannya terlebih dahulu. Untuk itu, bagi anda yang ingin segera mengetahui informasi Hasil TKD CPNS 2013 tidak ada salahnya cek di situs BKN karena ada kemungkinan lebih dulu dibandingkan daerah.
Sumber :
http://www.kabarkalsel.info/2013/12/cek-hasil-tkd-cpns-2013-secara-online.html#_



 Facebook 

BKD Kotabaru

Informasi untuk seluruh PNS :
Kamis, tanggal 19 Desember 2013, Pukul 12.25 WIB, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo akhirnya ‘mengetok palu’ mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna. Hal tersebut dilakukan setelah anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU ASN itu untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Berita selengkapnya dapat dibaca disini : http://bkn.go.id/in/berita/2606-ketok-palu-ruu-asn.html dan RUU ASN yang baru saja disahkan dapat di download di sini : http://bkn.go.id/attachments/2606_RUU%20ASN%20Yang%20Disahkan.pdf





No comments:

Post a Comment