Surat Edaran Kemenpan-RB Pengumuman Hasil TKD CPNS 2013 |
Kabar Kalsel - Pengumuman Kelulusan Tes PNS 2013 tinggal
menghitung hari, berdasarkan surat edaran Kemenpan, pengumuman kelulusan
Tes Seleksi CPNS 2013 akan dilaksanakan serentak di daerah tanggal 24
Desember 2013. Pejabat dari provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Riau, dan Sumatera Utara sempat mengembalikan paket yang
diserahkan oleh Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu
menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu karena tidak ingin
mengambil resiko kemungkinan di demo oleh peserta tes. Karenanya ada
kemungkinan pengumuman di umumkan lebih dahulu oleh pusat baru
selanjutnya di umumkan oleh daerah.
Cara Mengecek daftar peserta yang lulus Tes CPNS 2013 secara online adalah dengan mengakses situs http://sscn.bkn.go.id/ActionServlet?page=hasil, caranya
dengan memasukan nomor registrasi di kolom pencarian. Fungsi pencarian
hasil TKD peserta cpns 2013 akan dibuka ketika pengumuman resmi di
terbitkan.
Berdasarkan info dari situs resmi pemerintah Kalimantan Selatan,
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima Hasil Tes
Kompetensi Dasar Seleksi CPNS dari Pelamar Umum Untuk Provinsi Kalsel,
Kamis 19 Desember 2013.
Penyerahan hasil TKD ini dilakukan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara di Jakarta, berbarengan juga dengan penyerahan hasil bagi
seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adanya potensi kisruh saat pengumuman hasil TKD CPNS 2013, membuat
beberapa daerah tidak akan mengumumkan hasil TKD tersebut sebelum pusat
mengumumkannya terlebih dahulu. Untuk itu, bagi anda yang ingin segera
mengetahui informasi Hasil TKD CPNS 2013 tidak ada salahnya cek di situs
BKN karena ada kemungkinan lebih dulu dibandingkan daerah.
Sumber :
http://www.kabarkalsel.info/2013/12/cek-hasil-tkd-cpns-2013-secara-online.html#_
Facebook
BKD Kotabaru
Informasi untuk seluruh PNS :
Kamis, tanggal 19 Desember 2013, Pukul 12.25 WIB, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo akhirnya ‘mengetok palu’ mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna. Hal tersebut dilakukan setelah anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU ASN itu untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Berita selengkapnya dapat dibaca disini : http://bkn.go.id/in/berita/ 2606-ketok-palu-ruu-asn.html dan RUU ASN yang baru saja disahkan dapat di download di sini : http://bkn.go.id/attachments/ 2606_RUU%20ASN%20Yang%20Disahka n.pdf
Informasi untuk seluruh PNS :
Kamis, tanggal 19 Desember 2013, Pukul 12.25 WIB, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo akhirnya ‘mengetok palu’ mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna. Hal tersebut dilakukan setelah anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU ASN itu untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Berita selengkapnya dapat dibaca disini : http://bkn.go.id/in/berita/
No comments:
Post a Comment